Sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kanwil DJP Jakarta Barat Gandeng APINDO & KADIN 

16 Desember 2021 11:20 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( Sonora FM Jakarta)

Oleh sebab itu, guna mendukung pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi, reformasi perpajakan harus dilakukan dengan adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Inilah dasar dari dilahirkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP. 

UU HPP saat ini dinilai sebagai bekal untuk Indonesia di tengah disrupsi akibat pandemi. Reformasi yang dilakukan di masa pandemi ini, diharapkan dapat menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global, serta diharapkan dapat menjadi instrumen multi-dimensional objektif atau fungsi penerimaan pajak yang dilakukan bersama dengan penyaluran insentif. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada kesempatan ini turut menyampaikan, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan akan terus berjalan hingga tahun depan.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT. 

Baca Juga: Apresiasi BEI Bagi Stakeholders Pasar Modal

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Program ini dilaksanakan selama 6 (enam) bulan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. 

Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui: 

1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan

2. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 

Baca Juga: Pemerintah Selesaikan 32 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 158,8 Triliun Selama Pandemi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm