Gunakan Ganja, WN Perancis Diadili di PN Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif

24 Desember 2021 22:05 WIB
Ket foto 5 : Ilustrasi Ganja -  Gunakan Ganja, WN Perancis Diadili di PN Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif
Ket foto 5 : Ilustrasi Ganja - Gunakan Ganja, WN Perancis Diadili di PN Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif ( )

Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Bali di villa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Minggu, 26 September 2021, sekira pukul 18.30 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari masuknya informasi yang diperoleh petugas kepolisian. Disebutkan terdakwa kerap menyalahgunakan narkoba.

Berbekal informasi itu petugas kemudian menangkap terdakwa di kediamannya di sebuah villa.

Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja seberat  3,39 gram netto. Juga diamankan beberapa barang bukti terkait.

Dari hasil interogasi sementara, terdakwa mengaku ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri. Terdakwa juga mengaku menggunakan ganja sejak satu tahun terakhir.

Baca Juga: Musnahkan Ganja 5.318,47 gram, Kapolda Bali Pimpin Gelar Pemusnahan Barang Bukti

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm