Selain itu, Wagub Kalbar juga menyampaikan bahwa surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh ASN seluruh Indonesia mulai tanggal 3 Januari 2022 diwajibkan untuk melaksanakan apel pagi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Ini harus kita laksanakan untuk mengasah disiplin kita yang selama ini mungkin kita sudah tidak melaksanakan apel pagi. Kita mulai melaksanakan apel pagi kembali dan nanti saya minta kepada BKD untuk dapat merencanakan dan menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk dilaksanakan sebagai Pergub untuk kita laksanakan bersama,” imbuhnya.