Apindo Jabar Minta Ridwan Kamil Batalkan SK Nomor 561

4 Januari 2022 20:55 WIB
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik. ( Dok. Apindo)

"Jadi, kewenangan Gubernur itu terbatas hanya dua hal itu tadi. Sedangkan, terkait struktur skala upah itu mutlak merupakan kewenangan pengusaha. Ini dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun," lanjut Ning.

"Ini sudah ada dalam Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 4 poin 4 yang menyebutkan penentuan struktur dan skala upah itu dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui, dalam Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 5 juga disebutkan struktur dan skala upah ditetapkan pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Untuk itu, kata Ning, pihaknya meminta kepada para pengusaha untuk menyusun dan melaksanakan struktur skala upah dengan berpedoman pada Permenaker Nomor 1/2017.

Baca Juga: Apindo Jabar Berharap Tidak Ada Sweeping dalam Aksi Buruh Besok

 

"Selain itu, para pengusaha di Jabar pun harus memperhatikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang upah minimum kota/kabupaten di Jabar tahun 2022. Terpenting, pengusaha pun diharapkan mengabaikan SK Nomor 561/Kep.874-Kesra/2022 yang cacat hukum," papar Ning.

Ning juga mengharapkan pemerintah daerah dapat turut membantu menciptakan kondusivitas usaha, dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Selanjutnya Ning memaparkan, bahwa buyer sering menyampaikan agar perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar dari awal.

"Ini adalah saat yang tepat bagi para buyer untuk menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan dalam menyikapi situasi di Jabar. Komplain buyer itu harus sesuai dengan kebijakan yang sesuai aturan, bukan yang cacat hukum seperti SK tersebut," pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm