Pemkot Himbau Pelaku Usaha Menyediakan Aplikasi Pedulilindungi di Tempat Usahanya

5 Januari 2022 20:02 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, GA Putra Jaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, GA Putra Jaya. ( Sonora.ID/Jati Sasongko)

Palembang, Sonora.ID - Mengantisipasi masuknya virus corona varian omicron ke Kota Palembang, Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja menghimbau kepada pelaku usaha di kota Palembang untuk menggunakan aplikasi pedulilindungi terutama bagi usaha-usaha yang menimbulkan kerumunan.

“Saat ini kami sedang mengedarkan surat edaran kepada pelaku usaha, fasilitas umum, mall, pasar-pasar tradisional untuk menggunakan pedulilindungi ditempat usaha mereka, sesuai instruksi mendagri tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 varian omicron,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, GA Putra Jaya kepada Sonora (04/1/2022).

Ia menambahkan setiap pelaku usaha wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi karena sangat baik untuk mengantisipasi penyebaran omicron.

Baca Juga: Jakarta Naik ke PPKM Level 2, Wagub DKI: Enggak Ada Hubungan Sama Omicron

“Sanksi tidak ada tapi akan berkordinasi dengan dinas kesehatan memberikan panduan penggunaan aplikasi pedulilindungi bagi pelaku usaha,” tukasnya.

Baik dimedia social maupun media massa saat ini sudah ada varian omicron di Indonesia, penggunaan aplikasi pedulilindungi adalah sebagai bentuk antisipasi masuk ke kota Palembang. Masyarakat dihimbau terus menggunakan masker dan taat prokes.

“Kepada masyarakat patuhi prokes terutama masker. Pakailah saat berpergian. Dan bagi pelaku usaha dapat menggunakan pedulilindungi di tempat usahanya,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.