Ardhito Pramono Resmi jadi Tersangka, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

13 Januari 2022 19:40 WIB
Ardhito Pramono
Ardhito Pramono ( Kompas.com)

Sonora.ID - Aktor dan musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, sebagaimana tercantum pada Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Ardhito diamankan saat berada di rumahnya, yang berada di kawasan Klender Jakarta Timur pada hari Selasa 11 Januari 2022.

Saat diamankan, sejumlah barang bukti seperti dua paket ganja, satu bungkus kertas papir, dan satu butir pil aprazolam turut diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Endra pun turut menyampaikan, saat diamankan, Ardhito sedang mengkonsumsi ganja. Dari pengakuan Ardhito kepada pihak Kepolisian, ia mengaku jika telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2011, namun sempat berhenti dan kembali menggunakan pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka, Sudah 5 Bulan Pakai Narkoba

 "Barang bukti 2 paket plastik klip, 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil Aprazolam," ungkap Endra, Kamis (13/1/2022).

Fakta lainnya, Ardhito juga mengakui jika ia menggunakan ganja, murni untuk dirinya sendiri, dengan tujuan memperoleh ketenangan saat melakukan pekerjaan.

Dari hasil tes urin yang dilakukan pihak laboratorium Kepolisian, Ardhito positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Sebelumnya, aktor dan musisi Ardhito Pramono terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak keluarga pun akan mengajukan rehabilitasi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ardhito, Adit di Polres Metro Jakarta Barat usai keterangan pers.

"Ya kita ajuin rehab doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujar kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Adit menyampaikan, jika pihak keluarga berharap Ardhito dapat menjalani rehabilitasi dan dapat melalui proses tersebut dengan cepat hingga sembuh dari ketergantungannya pada barang, yang dilarang beredar oleh pemerintah tersebut.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ardhito Pramono saat ini resmi dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. 

Baca Juga: Gayanya Nyentrik, Ini Harta Kekayaan Kapolsek Astana Anyar yang Ditangkap karena Narkoba

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm