Awal Tahun, Saatnya Portofolio Rebalancing

17 Januari 2022 11:50 WIB
Gedung IDX
Gedung IDX ( )

Bandung, Sonora.ID - Awal tahun 2022 menjadi sebuah langkah yang baik dalam kembali menata portofolio investasi atau Portofolio Rebalancing. Seperti halnya ivestasi saham di Pasar Modal Indonesia menjadi alternatif awal yang baik bagi para investor dan calon investor.

"Ada banyak pilihan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan, data menunjukan per tanggal 10 Januari 2022 sebanyak 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) perusahaan telah mencatatkan sahamnya di BEI," ucap Kepala Kantor Perwakilan BEI Jawa Barat Reza Sadat Shahmeini dalam siaran persnya yang diterima Sonora Bandung, Senin (17/1/2022).

Selain terbagi ke dalam berbagai sektor atau bidang usaha, lanjut Reza, Perusahaan Tercatat di BEI dicatatkan di 3 (tiga) Papan Pencatatan, yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

"Investor bisa memilih saham-saham yang ada di masing-masing papan, dengan tetap memperhatikan risiko dan potensi keuntungannya masing-masing," kata Reza.

Baca Juga: Segera Diterapkan, Apa Itu Rebalancing IHSG?

Reza menambahkan, Perusahaan Tercatat yang berada di Papan Utama adalah Perusahaan Tercatat dengan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan kedua papan lainnya. Terlihat dari persyaratan melalui “pintu masuk” yang lebih tinggi mulai dari masa operasional, persyaratan keuangan dan jumlah saham yang ditawarkan.

Yang disebut “pintu masuk”, lanjut Reza, diantaranta laba sebelum pajak dan NTA (Net Tangible Asset), kumulatif laba sebelum pajak dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, serta arus kas (cashflow) dan kapitalisasi pasar. Kapitalisasi pasar adalah hasil perkalian antara jumlah saham yang beredar (current outstanding share) dengan harga saham (market price).

"Dengan nilai kapitalisasi pasar yang relatif besar, saham di Papan Utama ini juga memberikan bobot terbesar bagi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," ungkap Reza.

Reza memaparkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi ketika saham Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Utama, yaitu harus memenuhi syarat membukukan pendapatan usaha lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan, dan membukukan pendapatan minimal tiga tahun terakhir. Laporan keuangan minimal harus diaudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun, dengan dua tahun terakhir mendapatkan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).

Selain itu ada persyaratan minimal jumlah pemegang saham sebanyak 1.000 pihak, serta jumlah saham yang ditawarkan kepada publik atau free float di Papan Utama lebih banyak daripada kedua papan lainnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm