Perkantoran Disarankan Kembali Jalani WFH, Wagub DKI: Kami Dukung!

18 Januari 2022 11:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/10/2021)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/10/2021) ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Setelah lonjakan kasus atau gelombang dua pada pertengahan tahun 2021 yang lalu, kasus Covid-19 di Indonesia sempat menurun dan dalam status terkendali, sehingga beberapa aktivitas yang awalnya dibatasi pun lebih dilonggarkan.

Termasuk salah satunya adalah aktivitas perkantoran yang awalnya diwajibkan untuk jalani work from home (WFH) pun sempat sudah dilakukan kembali dengan persentase yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Bahkan saat ini, sekolah di DKI Jakarta pun menerapkan PTM 100 persen karena berkaca pada kasus Covid-19 yang sempat menurun beberapa waktu lalu.

Namun, pada awal tahun 2022 ini, kasus varian Omicron mengalami peningkatan sehingga beberapa kebijakan kembali mengalami perubahan, termasuk imbauan yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikutip dari Kompas.TV, melihat lonjakan yang terjadi pada saat ini, pihaknya mengimbau agar perkantoran kembali menerapkan WFH.

Tak tinggal diam dengan hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun menyatakan dirinya setuju dengan imbauan tersebut.

“Ya itu saran dari Pak Menko, kami dukung. Tapi kamu tunggu kebijakannya,” ungkapnya tegas.

Sebelumnya, diketahui bahwa virus corona varian Omicron ini memang sedang mencuri perhatian warga dunia karena penularannya yang lebih cepat daripada varian virus corona sebelumnya, sehingga lonjakan kasus berpotensi untuk terjadi.

Tak heran jika kebijakan WFH ini pun kembali dilontarkan untuk dilakukan.

Baca Juga: Jenis Masker untuk Menangkal Omicron, Ketahui Sebelum Mencapai Puncaknya pada Februari 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.