11 Jabatan Kepala Dinas di Pemerintah Kota Balikpapan Kosong

18 Januari 2022 13:25 WIB
Gedung Kantor Walikota Balikpapan
Gedung Kantor Walikota Balikpapan ( Debi Aditya)

Balikpapan, Sonora.ID - Sebanyak 11 jabatan setingkat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota masih kosong. Kini 11 jabatan tersebut diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Balikpapan, Sri Wahyuningsih, ada pun 11 jabatan setingkat Kepala Dinas yang kosong diantaranya:

  1. Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (DP33AKB)
  2. Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpada (DPMPT)
  3. Dinas Pemuda Olahraga & Pariwisata (DPOP)
  4. Diskominfo
  5. Bappeda Litbang
  6. Sekretaris DPRD
  7. Kepala Badan Kesbangpol
  8. BPKD
  9. Disperkim
  10. Kepala Dinas PPR
  11. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Nantinya 11 jabatan yang kosong itu untuk sementara di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga: Gas Elpiji Naik, Pengusaha Laundry Balikpapan Naikkan Tarif Layanan

Kendati demikian, untuk mengisi kekosongan tersebut pihaknya masih menunggu arahan dari Wali Kota Balikpapan selaku pejabat pembina kepegawaian, apakah akan dilakukan rotasi atau seleksi terbuka.

Sri Wahyuningsih yang biasa disapa Yuyun ini mengaku, untuk proses lelang jabatan tentunya harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Balikpapan.

Sedangkan untuk  prosesnya harus tetap melalui Komite ASN dan harus ada rekomendasi untuk pelaksanaan seleksi terbuka.

Sementara itu, untuk sistim rotasi, maka yang menduduki eselon dua di sebuah OPD, akan digeser ke OPD yang lainnya.

Akan tetapi untuk Rotasi dan OPD mana yang akan dilelang, pihaknya juga masih menunggu arahan Wali Kota.

Yuyun menambahkan, apabila dilakukan seleksi terbuka maka pelaksanaannya akan mengacu kepada PERMENPAN RB RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.