Hakim PN Surabaya Menjerit dan ‘Ngamuk’ Saat KPK Umumkan Namanya Jadi Tersangka, Itong: Ini Tidak Benar

21 Januari 2022 15:33 WIB
KPK ilustrasi oleh kompas.com
KPK ilustrasi oleh kompas.com ( )

Kpk telah menyita barang bukti berupa Rp. 140 juta yang diduga sebagai “uang pelican” dari pengurusan perkara pembubaran PT SGP.

Dalam masalah ini KPK menetapkan tiga tersangka utama dari lima orang yang diamankan.

Adapun ketiga tersagka tersebut merupakan hakim Itong Isnaini Hodayat, Panitera pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono.

Sementara untuk kedua orang lainnya seperti sekretaris Hendro bernama Dewi dan Direktur PT Soyu Giri Primedika (SGP) Achmad Prihanto hingga kini belum ditetapkan statusnya.

Baca Juga: 7 Kasus Korupsi yang Diduga Menjerat Basuki Tjahaja Purnama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim PN Surabaya "Ngamuk" Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm