Tenaga Honorer Dihapus di 2023, Begini Respon Gubernur Sumsel

24 Januari 2022 18:05 WIB
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru ( Sonora/Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru ikut menyoroti adanya wacana penghapusan pegawai yang berstatus tenaga honorer di badan pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.

Menurut Deru, pihaknya membutuhkan aturan yang jelas terkait dengan keluarnya regulasi ini.

"Kita butuh aturan yang jelas dulu karena ini baru lisan. Selain itu kita juga minta jalan keluarnya seperti apa, mengingat saat ini masih ada daerah tertentu yang masih membutuhkan tenaga honorer, misalnya di Kabupaten yang baru saja terbentuk yang strukturnya belum terisi sehingga tenaga honorer disini masih dibutuhkan," jelas Deru, Sabtu (22/01).

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Pemerintah akan meniadakan pegawai dengan status honorer di badan pemerintahan pada 2023.

Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo.

Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Lulus PPPK. Sekda Banjarmasin: Idealnya Gaji UMK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.