Tak Kunjung Bayar Pajak, KPP Pratama Surakarta Sita Aset Milik PT PU

27 Januari 2022 13:00 WIB
Mobil hasil sitaan KPP PRATAMA SURAKARTA
Mobil hasil sitaan KPP PRATAMA SURAKARTA ( Sonora Solo)

Solo, Sonora.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta lakukan penyitaan aset terhadap penunggak wajib pajak.

Penyitaan di lakukan hari ini (27/01/2022) kepada PT PU atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Penyitaan aset ini sendiri di lakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta di Kota Surakarta. Hal ini dikarenakan PT PU sendiri tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Tindakan penyitaan ini merupakan langkah terakhir dari KPP Pratama Surakarta karena PT PU sendiri tak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Surakarta ini sendiri sudah sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022.

Untuk aset yang disita adalah sebuah mobil berwarna hitam dengan nilai kurang lebih Rp 80.000.000,00.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta," kata Yunus.

Dalam penyitaan ini KPP Pratama Surakarta memberikan jangka waktu selama 14 hari kepada PT. PU untuk melunasi hutang pajak beserta biaya penagihannya, dan jika dalam batas waktu tersebut PT PU tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya maka mobil hasil sitaan tersebut akan di lelang.

Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Baca Juga: Kanwil Jakarta Barat Serahkan Pasutri Tersangka Kasus Pidana Pajak

Sedangkan dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar para wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

#PajakKitaUntukKita

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm