Pencabutan Prestasi, Wali Kota Banjarmasin: Keadilan Buat Korban

29 Januari 2022 12:13 WIB
Wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Selain resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), prestasi BT mantan anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin atas pengungkapan kasus beberapa waktu lalu juga dicabut oleh Wali Kota, Ibnu Sina.

"Prestasi pengungkapan narkoba 500 gr dan 100 gram itu kan bagi seluruh personel. Tapi untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ucap Ibnu, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, usai menghadiri upacara PTDH, Sabtu (29/1) pagi.

Ia menerangkan, penghargaan itu diberikan sebelum kejadian oleh Penjabat Wali Kota, Akhmad Fydayeen. 

"Per Tanggal 24 Januari 2022, saya sudah menandatangani surat pencabutan penghargaan kepada yang bersangkutan," tekannya.

Ibnu juga mengungkapkan, apresiasinya kepada jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan, khususnya di Kota Banjarmasin.

 Baca Juga: Cek Kucuran Bantuan, Ditjen Pendidikan Vokasi Kunjungi SMKN 4 Banjarmasin

"Tindakan tegas ini sesuai amanat Presisi. Prediktif artinya tindak cepat dan transparansi dalam keadilan," ungkap Ibnu Sina. 

"Mudah-mudahan ini menjadi salah satu keadilan bagi korban. Dan terima kasih banyak, semoga menjadi pembelajaran bagi anggota lain," sambung Ibnu. 

Selain itu, ia juga berharap kondisi di Kota seribu sungai akan selalu kondusif. Mengingat kasus tersebut juga sempat viral di nasional. 

"Suasana Banjarmasin makin kondusif. Dan percayakan kepada pimpinan di daerah bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan sebaik baiknya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepada yang bersangkutan, atas tindakan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Baca Juga: RPJMD Kalsel 2021-2026 Disahkan, DPRD Provinsi Berikan Rekomendasi

Dengan kata lain, yang bersangkutan sudah tidak lagi berprofesi sebagai anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin. Alias hanya sebagai warga sipil biasa.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Selain resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), prestasi BT mantan anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin atas pengungkapan kasus beberapa waktu lalu juga dicabut oleh Wali Kota, Ibnu Sina.