Sonora.ID - Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no 06 tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1, Mendagri Tito Karnavian menuliskan bahwa DKI Jakarta menerapkan PPKM level 2.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja" Mengutip Inmendagri no 06 tahun 2022
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.