Hadapi Varian Omicron, Kab/Kota Level Dua di Jatim Terapkan PTM 50 Persen

4 Februari 2022 19:35 WIB
Foto:  Gubernur Khofifah saat meninjau Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Foto: Gubernur Khofifah saat meninjau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ( )

Palembang, Sonora.ID - Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 pada gelombang ketiga ini, pemerintah mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen di daerah dengan PPKM Level 2.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan PTM harus dikawal agar semua pembelajaran  berjalan dengan aman dan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku pada surat edaran tersebut.

Dimana, salah satu poin pada SE itu yakni PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 2.

Baca Juga: Pemberian Pengurangan Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dalam Wilayah kota Palembang tahun 2022

Yang mulai batuk dan pilek langsung swab dan jangan mengikuti PTM sampai hasil swab menunjukkan negatif.  Ini berlaku bagi guru maupun siswa.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 07 Tahun 2022, terdapat sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM Level 2.

Antara lain Kab. Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kab. Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

“Bahwa seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dinamika perubahan ketentuan regulasi. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sesuai aturan dari surat edaran Mendikbud-Ristek dikatakan bahwa bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2 harus menerapkan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen,” jelas Khofifah.

Baca Juga: Antisipasi Aksi Kriminal, Satpol PP Palembang Kerahkan Puluhan Personil di Sekanak-Lambidaro

“Untuk Provinsi Jatim ada sebanyak 20 kab/kota PPKM Level 2. Oleh karena itu, kepada bupati/walikota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Gubernur, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 3 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri. Dimana, untuk Jatim terdapat 17 kabupaten/kota bersama PPKM Level 1. Antara lain Kab. Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kab. Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.

"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan level 3 (tiga) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," kata orang nomor satu di Jatim.

Pada kesempatan yang sama, Khofifah menegaskan bahwa izin dari orangtua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud - Ristek tersebut.

Orang tua atau Wali Murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Segera Manfaatkan Program Penghapusan Denda Piutang Pajak Sebelum 30 April 2022

"Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur juga meminta jajaran Pemprov Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.

Pengawasan dan Pembinaan kaitan dengan penerapan dan survei kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes).

"Semua jajaran Pemprov Jatim maupun Pemkab/pemko harus tetap melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan prokes di wilayah masing-masing, ini harus kembali dikuatkan, jangan sampai kendor. Prinsip PTM harus tetap mengedepankan perlindungan keselamatan guru dan siswa," pungkasnya. 

Baca Juga: Segera Manfaatkan Program Penghapusan Denda Piutang Pajak Sebelum 30 April 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.