Komitmen PT KAI Divre I SU Jaga Aset Demi Kepentingan Bangsa dan Negara

24 Februari 2022 18:58 WIB
 PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I SU (PT KAI Divre I SU) memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan.
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I SU (PT KAI Divre I SU) memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan. ( PT KAI)

Medan, Sonroa.ID - Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya dimiliki 100% oleh pemerintah Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I SU (PT KAI Divre I SU) memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.

“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” tegas Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan.

Total aset tanah PT KAI Divre I SU seluas 31.565.536 m2 yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kemudian terdapat pula 2.530 unit rumah perusahaan serta 234 unit bangunan dinas.

Dasar Kepemilikan aset milik KAI jelas berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan Tenaga kerja dan Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Dibentuk Djawatan Kerata API (DKA) selanjutnya menjadi aset PNKA, PJKA, PERUMKA sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero)”.

Bahwa sebagai negara hukum KAI tentunya patuh terhadap prosedur pengamanan asetnya dengan gencar melakukan sertifikasi terhadap asetnya karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 5 menyatakan bahwa “Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya”.

Baca Juga: Avril Lavigne Memuji Cover 'Sk8er Boi' milik Huening Kai TXT: 'Amazing Cover!'

Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

PT KAI Divre I SU telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti kejaksaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.

Selain itu, sebagai langkah untuk memperkuat aset milik BUMN yang selama ini belum tersertifikasi, PT KAI Divre I SU telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (Kanwil BPN Sumut).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan dengan Plt. Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi di dalam Kereta Inspeksi Wijayakusuma, pada akhir Desember lalu. Penandatanganan PKS juga dihadiri oleh 14 Kepala Kantor Pertanahan kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Adapun ruang lingkup PKS dengan KAI tersebut adalah pendaftaran tanah, koordinasi dalam rangka penanganan permasalahan aset tanah yang dikuasai pihak lain tanpa hak, pertukaran data dan informasi terkait aset tanah KAI, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Plt Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi mengatakan, PKS ini merupakan bagian dari penataan aset negara yang selama ini banyak yang belum tertib.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.