Satgas Pangan Polda DIY Bersama Dinas Perindustrian Cek Harga dan Stok Minyak di Pasaran

24 Februari 2022 20:55 WIB
Pengecekan stok minyak goreng di distributor DIY (Bid Humas Polda D.I.Yogyakarta).
Pengecekan stok minyak goreng di distributor DIY (Bid Humas Polda D.I.Yogyakarta). ( )

Yogyakarta, Sonora.ID - Satgas pangan Polda DIY bersama dengan Dinas Perndustrian dan Perdagangan DIY serta Bulog melaksanakan pengecekan harga dan ketersediaan stok minyak goreng di pasaran, Kamis (24/2/2022).

Kasubbid Penmas AKBP Verena SW, S.H., M.Hum., kepada pewarta menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan tersebut menyikapi kelangkaan minyak goreng di beberapa daerah yang terjadi akhir-akhir ini, maka untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di DIY dilakukan pengecekan sehingga diharapkan kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dapat tercukupi.

Adapun tempat pelaksanaan pengecekan stok minyak goreng yaitu di CV. Cakra Nusantara, Maguwoharjo, Sleman dan PT. Swiss Sentosa Jaya, Gamping, Sleman selaku distributor minyak goreng produksi PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri DIY, Yanto Apriyanto dalam hal ini mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menyampaikan bahwa di DIY tidak ada produsen minyak goreng, tetapi hanya distributor.

Baca Juga: 3 Raja Minyak Goreng Indonesia, Kekayaannya Menggunung Menyentuh Langit

Dari hasil pengecekan di 2 lokasi tersebut dapat diketahui bahwa persediaan minyak goreng masih mencukupi maka dihimbau agar masyarakat tidak panic buying minyak goreng, belilah seperlunya sesuai kebutuhan.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Sarwendo kepada pewarta mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng ditengah banyaknya permintaan konsumen.

Sarwendo juga menghimbau masyarakat agar tidak panik dengan berbondong-bondong membeli minyak goreng karena dari hasil
Pengecekan tersedia masih cukup untuk DIY, dan diharapkan tidak ada perbuatan pelawan hukum berupa menimbun minyak goreng karena hal tersebut dapat dikenakan pidana.

=

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm