Harga Minyak Goreng Kembali Meroket, Ini Alasan Pemerintah Mencabut HET Minyak Goreng dan Begini Peraturan Barunya!

17 Maret 2022 13:00 WIB
Presiden Joko Widodo beserta jajarannya menggelar rapat terbatas guna membahas terkait ketersediaan minyak goreng di Tanah Air.
Presiden Joko Widodo beserta jajarannya menggelar rapat terbatas guna membahas terkait ketersediaan minyak goreng di Tanah Air. ( Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sonora.ID – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto telah membuat kebijakan baru mengenai harga minyak goreng kemasan yang menyesuaikan dengan nilai keekonomian.

Ini berarti harga minyak akan mengikuti pasar dan tidak lagi disesuaikan berdasarkan harga eceran tertinggi (HET).

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Airlangga usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kenegaraan bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri terkait.

Baca Juga: Selama Ini Ditimbun? Stok Minyak Goreng Tiba-Tiba Melimpah Usai HET Dicabut, Harganya Meroket

Alasan Pemerintah Merevisi HET Minyak Goreng

Menurutnya, kebijakan ini diambil menyusul perkembangan global dan melihat adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini.

Pada saat yang sama, sejumlah oknum distributor di berbagai daerah terciduk aparat melakukan penimbunan yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Melansir Kontan.co.id, HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Peraturan tersebut diatur mulai 1 Februari 2022, di mana harga minyak goreng di pasaran menjadi turun setelah mengalami kenaikan harga pada akhir tahun 2021 yang sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.

Namun, ketika harga minyak goreng di pasaran sudah turun, keberadaan barang tersebut justru tiba-tiba lenyap secara misterius dari pasaran.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.