Maksimal Banding 11 April, Polemik Baliho Bando di Banjarmasin

31 Maret 2022 16:15 WIB
Baliho bando yang dibongkar (dok)
Baliho bando yang dibongkar (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Upaya banding dari Pemko Banjarmasin terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang mengabulkan sebagian gugatan PT Wahana Inti Sejati (WIS), terkait pembongkaran baliho bando pada 29 Oktober 2021 lalu terus dimatangkan.

Melalui Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Pemko sedang mempelajari dan menyusun bahan untuk upaya banding putusan PTUN tingkat pertama itu.

"Di sistem E-Court selambat-lambatnya tanggal 11 April 2022 kita sudah menyampaikan memori banding ke PTUN Jakarta," ucap Lukman Fadlun, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, kepada Smart FM.

Ia menjelaskan, upaya banding ini adalah sebuah bentuk perlawanan yang dilakukan jajarannya terhadap putusan Hakim.

Perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah tidak aktif dan tidak ada perpanjangan lagi, akan menjadi bahan jajarannya dalam upaya banding.

"Penggugat tidak bisa menyampaikan soal IMB ke persidangan. Berarti kalau tidak ada diperbolehkan berdiri. Apalagi sesuai Undang-Undang (UU) jalan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Perda tahun 2014 melarang bando melintang jalan," jelasnya.

"Ini bukan untuk kepentingan Pemko. Tapi juga keselamatan masyarakat secara umum karena membahayakan," tegasnya lagi.

Lebih jauh, Ia menerangkan, sebenarnya masih banyak upaya yang bisa dilakukan Pemko Banjarmasin untuk menyikapi putusan tersebut. Terlebih putusan itu belum Inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Masih banyak upaya kita untuk banding. bisa sampai ke Kasasi di Mahkamah Agung (MA) hingga Peninjauan Kembali (PK). Intinya putusan itu belum final," tuntasnya.

Baca Juga: Polemik Baliho Bando: Gugatan Sebagian Dikabulkan, Pemko Upayakan Banding

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Upaya banding dari Pemko Banjarmasin terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang mengabulkan sebagian gugatan PT Wahana Inti Sejati (WIS), terkait pembongkaran baliho bando pada 29 Oktober 2021 lalu terus dimatangkan.