Satpol PP Makassar Bentuk Tim Paronda Tertibkan Anjal, Gepeng, dan Pak Ogah

4 April 2022 14:15 WIB
Penertiban Satpol PP Makassar di jalanan
Penertiban Satpol PP Makassar di jalanan ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar telah membentuk tim razia bernama paronda.

Targetnya sendiri merupakan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), serta pak ogah atau tukang parkir yang berkeliaran di jalanan.

Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan yang memimpin langsung penertiban. Dia mengatakan, tim yang dikerahkan dibantu petugas dari Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan.

Mereka menyisir sepanjang Jalan Masjid Raya, jalan perintis kemerdekaan hingga Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Hari ini kami menurunkan Tim Paronda atas permintaan Dinas sosial kota Makassar dan Dishub kota Makassar untuk bersama sama menertibkan Anjal, Gepeng, dan Pak Ogah yang cukup meresahkan," katanya akhir pekan lalu.

Baca Juga: BPOM Makassar Amankan Makanan, Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar

Dia menyebut, keberadaan pak ogah sangat meresahkan karena mengatur lalu lintas secara ilegal. Dampaknya, kerap terjadi kemacetan di tempat beraksi.

Oleh karenanya, dirasa perlu ada petugas dinas perhubungan yang mengisi titik putaran jalan agar tidak ada celah bagi mereka.

"Yang terpenting saat ini pasca penertiban, titik yg sudah kami tertibkan dari pak ogah segera diisi dan dikuasai oleh teman-teman Dishub sehingga celah mereka para pak ogah kembali atau pak ogah lain utk masuk bisa tertutup," jelasnya.

Dia mengungkap, total anjal, gepeng, dan pak ogah yang terjaring razia sebanyak 29 orang. Selanjutnya dicukur botak oleh pihak Satpol PP Kota Makassar.

Setelah itu, dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pernyataan masing-masing ditandatangani agar tidak lagi turun ke jalanan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm