Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022

6 April 2022 18:44 WIB
Ilustrasi mudik menggunakan transpotasi darat
Ilustrasi mudik menggunakan transpotasi darat ( Antara via kompas.com)

Sonora.ID - Setelah dua tahun sebelumnya pemerintah tak menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran, kali ini pemerintah memberikan sinyal kuat kepada masyarakat untuk bisa melakukan tradisi mudik di tahun ini.

Pemerintah akhirnya telah memutuskan hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/4/2022) dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam 

Meski pemerintah memperbolehkan mudik lebaran di tahun ini, namun ada sejumlah syarat yang perlu dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai libur lebaran.

Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Perbolehkan Mudik, Bisnis Tranportasi Dipastikan Menggeliat Lagi

Bagi yang sudah vaksin booster

Bagi mereka yang ingin mudik baik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum tak perlu lagi menunjukkan tes Covid-19 baik itu tes antigen ataupun PCR.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.