Dirut Jasa Raharja: Laka Cirebon Kurang Dari 1 Hari Menerima Santunan

6 April 2022 19:43 WIB
Direktur Jasa Raharja Rivan Purwantoro
Direktur Jasa Raharja Rivan Purwantoro ( Humas Jasa Raharja)

Cirebon,Sonora.Id - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat, Minggu (3/4) siang. Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal di lokasi kejadian termasuk sopir kendaraan Toyota Avanza.

Sementara tiga orang lainnya meninggal di RSUD Waled Cirebon. Tiga orang tersebut, awalnya dikabarkan mengalami luka berat, namun meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Toyota Avanza No. Pol G-1011
CC yang melaju kencang dari arah Cirebon menuju Losari, tiba-tiba oleng ke kiri
kemudian menabrak Kendaraan Truk Tangki No. Pol BH-8350-MV yang sedang
berhenti parkir di bahu jalan.

Rivan A. Purwantono Direktur Utama Jasa Raharja dalam keterangan persnya di
Jakarta, Ahad (3/4), menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis
tersebut.

“Petugas Jasa Raharja bersama Rekan dari Polres Kota Cirebon telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled. Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Rivan.

Baca Juga: Lakalantas di Colomadu, Pasutri Anggota TNI AU Meninggal Saat di Rumah Sakit UNS Solo

Baca Juga: Laka Lantas Berujung Maut, Jasa Raharja Sintang Serahkan Santunan

Rivan memastikan seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena digitalisasi proses kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban.

"Selain itu dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja
kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat ,” tambah Rivan.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang
sahmenurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin
biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta.

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagikorban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan.

Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak
kendaraan, yang disetiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di
SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja
sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait
yaitu Polri,Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat
hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di
hari libur sekalipun," tegas Rivan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.