Miris! Seorang Ibu di Riau Paksa Putrinya Berhubungan Intim dengan Ayah Tiri, Sang Ibu Diduga Tak Sanggup Layani Suami Kedua?

11 April 2022 18:00 WIB
Ibu di Riau Paksa Putrinya Berhubungan Intim dengan Ayah Tiri
Ibu di Riau Paksa Putrinya Berhubungan Intim dengan Ayah Tiri ( Unsplash)

Baca Juga: Penggunaan Pelumas saat Berhubungan Intim Picu Kanker Rahim, Bener Gak Sih?

Ketika SY, inisial suami kedua IN mengajak berhubungan intim lalu ia menolak karena sedang sakit.

Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.

Sebenarnya, korban sempat menolak tapi ibunya marah lalu dipukul. Korban juga diancam akan diusir dari rumah.

Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali memperkosa anak tirinya tersebut. Takut sang anak melapor, IN pun melarang TS untuk keluar rumah.

TS yang masih sekolah di salah satu SMK di Pekanbaru itu terpaksa putus sekolah karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu.

Lantaran jarang nampak keluar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Keceplosan Bongkar Aktor Ini Pernah Bermain Ranjang Dengannya, Durasinya Bikin Roy Ricardo Kaget

Sang ibu dan ayah tiri ditangkap polisi

Akhirnya,  IN dan SY pun ditangkap polisi pada, Jumat (8/4/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengungkapkan kalau pelaku sudah berulang kali berhubungan intim dengan anak tirinya.

Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Korban ini adalah anak kandung dari pelaku IN.

Sementara SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.

"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm