DJKI Tetapkan 2022 Sebagai Tahun Hak Cipta, Yasonna: Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Industri Kreatif

13 April 2022 15:35 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, saat audiensi di acara Yasonna Mendengar Selasa (12/4/2022) di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara.
Menkumham Yasonna H Laoly dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, saat audiensi di acara Yasonna Mendengar Selasa (12/4/2022) di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara. ( Rini Sonora Medan)

Medan,Sonora.Id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual bagi pelaku industri kreatif khususnya anak muda. Hak cipta dan hak Kekayaan Intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi.

"Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita. Hari ini, khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” ujar Yasonna saat menggelar audiensi bertajuk Yasonna Mendengar Selasa (12/4/2022) di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara.

Yasonna melanjutkan bahwa semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka akan semakin maju negaranya. Ia memastikan dukungan pemerintah terhadap seluruh anak muda dan Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.

DJKI telah menetapkan tahun ini (2022) sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan meluncurkan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang membantu mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit.

Baca Juga: Bobby Nasution Dukung Program 'SIAP' QRIS, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

DJKI  telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.

Tarif Hak Cipta Buku dan Lagu/ Musik

Dalam diskusi ini, komunitas yang diundang sebagai tamu juga menanyakan mengenai perbedaan tarif dan mengusulkan penyeragamana dan penurunan tarif pencatatan maupun pelindungan KI.

Saat ini, pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

"Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan," jawab Yasonna terkait keluhan tarif penerbitan buku yang disampaikan salah seorang wartawan senior Medan, Idris Pasaribu.

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik. Menurut Yasonna, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik dan hak terkait.

DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80% royalti mereka. Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing 20% dari royalti yang terkumpul.

Kegiatan Yasonna Mendengar ini pertama kali digelar di Medan Sumatera Utara dan menghadirkan Walikota Medan, Bobby Nasution. Acara yang dihadiri seratus komunitas secara langsung dan seribu secara daring ini merupakan rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang akan digelar di 6 kota di Indonesia. Setelah Medan, Yasonna (akan) Mendengar di Jakarta.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm