Penembakan Maut di Makassar, Polisi Amankan Uang 85 Juta hingga Puluhan Peluru

18 April 2022 15:10 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penembakan maut yang menewaskan petugas Dishub Makassar
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penembakan maut yang menewaskan petugas Dishub Makassar ( Dok Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Polisi merilis sejumlah barang bukti terkait penembakan maut yang menewaskan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang. 

Rilis barang bukti ini digelar pada jumpa pers di aula Polrestabes Makassar jalan Ahmad Yani Makassar, Senin (18/4/22).

Baca Juga: Wali Kota Makassar Bersaksi di Sidang Korupsi RS Batua

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suarta mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain, satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 proyektil.

Kemudian ditemukan 53 butir peluru (kaliber 38 mm, 32 mm dan 3 selonsong peluru airsoft), pakaian korban, uang tunai senilai Rp85 juta.

"Diamankan pula dua unit motor masing-masing motor korban dan pelaku," ujar Komang. 

Baca Juga: Balada Cinta Segitiga, Kasatpol PP Makassar Dalangi Panembakan Maut Petugas Dishub

Dalam kesempatan itu, polisi juga menghadirkan lima orang tersangka. Mereka berinisial IA, SU, CA, AS, dan SA. Tersangka IA sendiri tak lain adalah Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.  

"Tersangka IA ini selaku otak pembunuhan berencana. Tersangka lain membantu melakukan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang," ucapnya. 

Komang menyebut, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, senjata api yang digunakan adalah senjata pabrikan. 

"Begitupula proyektil yang digunakan, juga pabrikan," pungkas Komang.

Baca Juga: Wali Kota Berhentikan Iqbal Asnan dari Jabatan Kepala Satpol PP Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm