Kapoldasu Bersama Gubsu Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba

20 April 2022 16:05 WIB
Kapoldasu Bersama Gubsu
Kapoldasu Bersama Gubsu ( Eric Indra Cipta Lubis)

Medan, Sonora.ID - Poldasu memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja.

Pihaknya juga mengamankan 33 orang pelaku dari sejumlah pengungkapan, Selasa (19/4/2022).

Pemusnahan narkoba itu menggunakan mesin incinerator yang dipimpin Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Dalam kegiatan itu, turut serta dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan para pejabat Forkopimda Sumut lainnya.

Baca Juga: Anak Buah Tega Jebak Warga Dengan Sabu, Kasat Narkoba Polres Binjai Dicopot Dari Jabatan

Panca mengungkapkan, narkoba ratusan kilogram itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.

“Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda juga mengatakan ada ratusan narkoba yang dimusnahkan.

Ratusan narkoba itu terdiri dari sabu 233.733, 48 gram, ganja seberat 31,34 gram, dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus.

Adapun jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang pria dan seorang wanita.

Diungkapkannya, modus yang dipergunakan para sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai.

Baca Juga: Bersama Mari Perangi Narkoba

Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.

Kapolda mengungkapkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara.

Dengan masa tahanan lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Panca menyebutkan, melalui pengungkapan yang dilakukan maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang.

Dengan begitu, asumsinya satu gram untuk empat orang pengguna.

”Kemudian untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna,” sambungnya.

Berdasarkan dari pengungkapan ini, Kapolda menjelaskan, sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba atau barang terlarang tersebut.

Baca Juga: Nekat Edarkan Pil Koplo di Bulan Ramadhan, Seorang Pemuda Tertangkap Polres Wonogiri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.