Atasi Masalah Minyak Goreng, Gubernur Sumsel Bentuk Satgas Pangan

26 April 2022 17:55 WIB
Atasi Masalah Minyak Goreng, Gubernur Sumsel Bentuk Satgas Pangan
Atasi Masalah Minyak Goreng, Gubernur Sumsel Bentuk Satgas Pangan ( Fernando Oktrazea)


Palembang, Sonora.ID - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru pada hari ini, Selasa (26/04) membentuk Satgas Pangan yang terdiri dari Polisi, TNI, Kejaksaan hingga unsur penting lainnya di Sumsel.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencari jalan keluar terhadap polemik minyak goreng yang kini masih terjadi salah satunya minimnya ketersediaan di pasaran.

"Hari ini Satgas Pangan telah saya bentuk, beserta tugas dan fungsinya sudah saya koordinasikan tadi. Pembentukan ini dilakukan agar masalah minyak goreng ini tidak berkepanjangan dan membingungkan, padahal dari sisi produksi kita betul-betul mencukupi," ungkap Deru ketika diwawancarai.

Deru memperkirakan beberapa faktor yang menjadi penyebab permasalahan minyak goreng di Sumsel terjadi pada proses distribusi diantaranya jauhnya jarak tempuh hingga keterlambatan pengiriman.

"Kendala utama bisa jadi pada proses distribusi diantaranya jarak tempuh yang jauh hingga adanya keterlambatan pengiriman dari pihak produsen," ujarnya.

Baca Juga: 400 ribu Warga Sumsel Bakal Terima BLT Minyak Goreng dari Pemerintah

Selain itu, lanjut Deru, pada hari ini pihaknya juga memanggil beberapa produsen besar minyak goreng diantaranya PT Sinar Alam Permai, PT Indo Karya Internusa, PT Tunas Baru Lampung, CV Mekar abadi dan PT Andalan Prima.

Dari pertemuan tersebut, Deru meminta supaya para produsen terkait dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng curah yang dalam satu harinya sebanyak 180 ton.

"Tadi sudah disepakati untuk alokasi minyak goreng curah saya minta 180 ton/hari, mengingat total produksi minyak goreng curah kita mencapai 1.320 ton/hari," tuturnya.

Deru berharap melalui berbagai upaya yang dilakukan, permasalahan minyak goreng di Sumsel segera teratasi.

Baca Juga: Tinjau Bahan Pokok di Pasar, Gubernur Sumsel: Tidak Ada Gejolak Harga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm