Sonora.ID - Vaksin booster dan vaksin primer merupakan salah satu persyaratan untuk mudik.
Lantas, apa vaksin COVID-19 yang halal? Beberapa waktu lalu MA memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut memberikan konsekuensi kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal bagi umat muslim.
Berikut vaksin COVID-19 yang halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Silahkan Mudik, Wilayah Banjarmasin Bebas dari Pos Penyekatan
1. Vaksin Sinovac
Vaksin Sinovac telah diberikan label hal. Hal ini sesuai dengan putusan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma.
Tepatnya pada 11 Januari 2021.
Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.
MUI juga mengizinkan penggunaan vaksin ini untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.