Sering Banjir, Lahan Pertanian di HST Berkurang HIngga 11 RIbu Hektar

12 Mei 2022 13:30 WIB
Ilustrasi persawahan.
Ilustrasi persawahan. ( )

Banjarmasin, Sonora.ID – Banjir besar yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, rupanya berimbas pada berkurangnya lahan pertanian yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dari data yang diterima redaksi Sonora.ID, pasca banjir bandang tahun lalu, kerusakan lahan pertanian di daerah tersebut mencapai 11.231 hektar dan menyebar di 10 kecamatan.

Kondisi itu tentu berdampak besar bagi sektor pertanian yang menjadi salah satu unggulan Kabupaten HST selama ini.

Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Rosyadi Elmi mengungkapkan bahwa kerusakan lahan dan berkurangnya kawasan pertanian berpengaruh besar bagi pemenuhan target hasil produksi pertanian di daerah tersebut.

“Sejumlah lahan pertanian yang rusak tentunya akan berpengaruh terhadap hasil panen beberapa tahun ke depan, karena lahannya tertutup lumpur tebal dan tidak bisa digarap,” ungkapnya dalam Sosialisasi Perda di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, baru-baru ini.

Baca Juga: Jelas Kehalalannya, Masyarakat Kalsel Dihimbau Menukar Uang di Tempat Resmi

Kondisi itu semakin diperparah dengan meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman yang cukup masif.

Untuk itu, Ia menilai perlu ada langkah besar untuk mengembalikan luasan lahan pertanian yang ada di daerah tersebut, salah satunya lewat penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.

“Dalam Perda ini, di pasal 12 sudah mengamanatkan luasan lahan pertanian di Kabupaten HST paling kurang seluas 29.000 hektar,” jelasnya lagi.

Upaya tersebut diharapkannya membuahkan hasil bagi peningkatan luasan lahan yang sempat berkurang banyak. Sehingga sektor pertanian di Kabupaten HST tetap maksimal sebagai daerah lumbung pangan.

“Adanya perda ini juga diharapkan mampu mencetak lahan pertanian dan menurunkan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman serta menjadikan Kabupaten HST sebagai daerah swasembada pangan di Kalimantan Selatan,” tambahnya lagi.

Sementara itu, kerusakan lahan pertanian akibat bencana alam dan alih fungsi lahan diakui Iberahim, Kepala Desa Paya Besar, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap masyarakat juga dapat membantu pemerintah untuk mewujudkan upaya pemulihan lahan pertanian. Terutama melindungi lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan,” tuturnya.

 Baca Juga: Gandeng OJK, MES Kalsel Berikan Literasi Keuangan Kepada Pengelola Masjid Se-Kota Banjarmasin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm