Segera Lepas Jabatan Gubernur, Mendagri Ungkap Kriteria Pengganti Anies Baswedan

12 Mei 2022 17:15 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ( Kompas.com)

Sonora.ID - Tinggal hitungan beberapa bulan lagi, Anies Baswedan yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta akan melepaskan jabatannya tersebut.

Sedangkan pesta demokrasi untuk memilih pejabat daerah baru akan digelar pada tahun 2024 mendatang, sehingga memang perlu ada Penanggungjawab atau Pj yang duduk pada posisi orang nomor satu di DKI Jakarta untuk sementara waktu menggantikan Anies.

Hal yang sama pernah terjadi pada saat Joko Widodo melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI demi duduk di bangku Presiden, sehingga wakilnya yang menggantikan Jokowi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada masa itu.

Jadi, siapakah sosok yang akan menggantikan Anies?

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan bahwa ada kriteria untuk menggantikan posisi Anies tersebut.

“Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk mencari pihak yang duduk pada posisi Pj Gubernur tersebut, pasalnya Anies akan segera melepaskan jabatannya, tepatnya pada bulan Oktober 2022 yang akan datang.

Dalam proses ini, Tito bersama rekannya di Kemendagri melakukan profiling kalau-kalau ada kandidat yang memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.

“Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, apakah potensi ada kasus atau tidak,” jelas Tito menambahkan.

Baca Juga: Sosok Ini Bongkar 'Sisi Bobrok' Gubernur Anies Baswedan, Mulai dari Bawahan Hingga Tak Becus Kerja

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm