177 Reklame Tak Bayar Retribusi, PemKot Solo Akan Tindak Tegas

13 Mei 2022 20:10 WIB
Ilustrasi reklame tak berizin di Kota Solo
Ilustrasi reklame tak berizin di Kota Solo ( Tribunnews.com)

Solo, Sonora.ID - Diketahui sebanyak 177 reklame tak berizin ditemukan terpasang di beberapa titik di Kota Solo.

Mengetahui hal tersebut Pemerintah Kota Solo bergerak cepat untuk menindak kasus ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo, Andriyani Sasanti, mengatakan jumlah tersebut sudah diinventarisir dan masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar).

“Jadi biro reklame membuka aplikasi ini biar tahu kalau ternyata reklamenya tidak berizin. Kita tidak punya tujuan apapun, tapi biar mereka menaati aturan yang ada di Pemerintah Kota Solo,” terangnya lebih lanjut.

Andriyani Sasanti juga menambahkan siapapun yang sudah memasang iklan pada aplikasi tersebut mau tidak mau harus memenuhi kewajibannya untuk segera membayar biaya retribusi.

Baca Juga: Cocok Untuk Sarapan, Ini Resep Pecel Ndeso Bumbu Terasi Khas Solo

Jumlah biaya retribusi yang harus dibayar oleh pemasang iklan beragam, mulai dari satu juta hingga tiga juta.

Hal tersebut rupanya juga diketahui oleh Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Yang menarik, ini bukan pertama kalinya mengetahui ada reklame tak berizin di Kota Solo. Hal tersebut ditemukan ketika dirinya di awal periode dirinya menjabat Walikota Solo.

“Jadi nggak bisa seenaknya sendiri, (sekarang) lebih ketat. Saya yakin kalau ada seperti ini, lebih transparan dan semoga target retribusinya bisa dikejar.”

Pemerintah Kota Solo sedang gencar menindaklanjuti masalah reklame tak berizin ini karena dari pembayaran reklame berkontribusi dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 30-40 persen.

Andrayani mengatakan pihaknya tidak ingin melewatkan potensi pendapatan yang masuk ke kas pemerintah Kota Solo hilang begitu saja.

Lebih lanjut dirinya akan berkoordinasi dengan biro reklame dan menindaklanjuti reklame tidak berizin di sejumlah titik berdasarkan data yang diperoleh.

Setelah itu akan diperkenalkan dengan aplikasi baru yang akan memudahkan masyarakat.

“Jadi kita lebih transparan dalam arti masyarakat pun bisa mengakses titik ini sudah terisi belum. Kemudian bisa menghitung sendiri retribusinya berapa,” tambahnya.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.