Baca Juga: SKK Migas Pastikan, Indonesia masih memiliki Peluang Investasi Hulu Migas Yang Besar
Yang dimaksud harga buku perusahaan atau harga wajar saham, berdasarkan valuasi nilai perusahaan.
Jika harga saham yang ada di BEI di atas harga wajar maka disebut saham tersebut overvalue atau sudah terlalu mahal.
Sebaliknya, jika harga saham di BEI di bawah harga wajar saham tersebut berdasarkan data di laporan keuangan perusahaan, maka disebut saham tersebut undervalue atau di bawah harga wajarnya.
Dan saham-saham yang undervalue ini memiliki potensi untuk naik mengikuti harga wajarnya.
Saham-saham inilah yang memiliki prospek yang baik untuk dibeli.
Dengan memiliki beberapa saham dari berbagai jenis sektor usaha, maka investor telah melakukan diversifikasi risiko.
Sehingga jika ada masalah di salah satu sektor usaha, tidak semua dana investasinya ikut tergerus penurunan harga saham.
Contoh di masa Pandemi Covid-19, saham-saham di sektor yang ada kaitannya dengan usaha pariwisata, seperti transportasi & logistik, serta property & real estate mengalami tekanan karena kinerja keuangan emiten mengalami penurunan.
Baca Juga: Forum PINISI Sultan Tawarkan Potensi Investasi dan Perdagangan di Sulsel