Wali Kota Pontianak Setujui Raperda PBG, Smart City, Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan PKL

17 Mei 2022 17:25 WIB
 Raperda untuk mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak.
Raperda untuk mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak. ( Kominfo Pontianak )

Pontianak, Sonora.ID - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Keempat Raperda tersebut di antaranya tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, Smart City, dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Edi menyebut, masing-masing Raperda diharapkan meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Pontianak.

“Retribusi PBG itu dalam rangka Undang-Undang Cipta Kerja, yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Supaya ada pemasukan untuk daerah,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (17/5).

Edi memaparkan, beberapa peraturan dibuat tak hanya mengatur upah minimum saja, seperti Raperda tentang ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Kota Pontianak 11 Kali Berturut-turut Sandang WTP dari LHP LKPD

Dia menerangkan, hubungan antar pekerja maupun kepada pihak pengguna jasa juga harus dikuatkan dalam Raperda itu.

Selain itu, perlunya payung hukum Pontianak Smart City untuk memudahkan pelaksanaannya secara teknis.

“Kemudian penataan dan pemberdayaan PKL. Selaku kota jasa dan perdagangan, kita harapkan masyarakat bisa berjiwa enterpreneur namun juga menjadi bagian pembangunan Kota Pontianak,” ucapnya.

Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan jadi landasan bagi aparatur daerah dalam melayani masyarakat.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm