Terlibat Narkoba, Anggota Polri Aktif di Kalbar Ingin Bunuh Diri Usai Diringkus BNN

18 Mei 2022 15:00 WIB
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti kasus narkoba oleh anggota Polri aktif, di Kantor BNNP Kalbar, Rabu (18/5).
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti kasus narkoba oleh anggota Polri aktif, di Kantor BNNP Kalbar, Rabu (18/5). ( Dok. Sonora Pontianak/Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan rencana penyeludupan narkotika jenis sabu di Feri Penyebrangan Kapuas, Jalan Gusti Situt Machmud, Pontianak Utara pada 20 April 2022 lalu.

Rencana penyeludupan itu dilakukan oleh salah satu anggota Polri aktif berinisial YA dan seorang temannya berinisial KMR.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol Adeyana Supriyana mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 200 gram, beserta satu buah senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan di mobil yang tengah dikemudikan oleh dua orang tersangka.

“Dari hasil interogasi dikerjakan bahwa narkotika jenis sabu itu milik YA,” ucap Kombes Pol Adeyana Supiryana saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kalbar, Rabu (18/5).

Baca Juga: Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Kalbar Sasar 1,1 Juta Anak

Adeyana menerangkan bahwa memang benar YA merupakan anggota Polri aktif yang sempat bertugas di Ditnarkoba Polda Kalbar.

Kemudian, akan dipindah tugaskan di Kabupaten Kayong Utara. Namun, tertangkap setelah kedapatan menyeludupkan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dia sempat dilarikan ke rumah sakit akibat percobaan bunuh diri saat diamankan di kantor BNNP Kalbar akibat efek dari ketergantungan narkotika,” ungkapnya.

Adeyana menyatakan, YA sudah terlibat jaringan pengedaran sejak tahun lalu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan BNNP Kalbar guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kepemilikan senjata api, kita serahkan ke Diskrimum Polda Kalbar untuk menindaklanjutinya, karena ini melanggar kode etik,” pungkas Adeyana.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm