Pemerintah Izinkan Masyarakat Buka Masker, Epidemolog : Itu Menyesatkan!

20 Mei 2022 14:30 WIB
Ilustrasi buka masker
Ilustrasi buka masker ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Kebijakan pemerintah mengizinkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka dinilai sangat terburu-buru bahkan cenderung menyesatkan.

Pasalnya, indikator pencapaian untuk menuju PPKM level 1 belum terealisasi secara maksimal.

Demikian seperti disampaikan Ahli Epidemiologi Universitas Hasanuddin, Prof Ridwan Amiruddin saat dikonfirmasi tim Smartfm/Sonora.id.

Menurutnya, meski situasi covid-19 di tanah air sudah terkendali, namun pandemi belum sepenuhnya berakhir. Bahkan pandemi masih berpotensi mengalami arus balik.

Seperti dialami negara lain yakni Korea Utara, Australia, Jepang, Cina, Inggris maupun Amerika. Kasus Covid di negara-negara tersebut belakangan dilaporkan kembali melonjak.

"Jadi ada lompatan kebijakan yang berbuah pengambilan keputusan menyesatkan. Di sinilah yang perlu dikoreksi, yang perlu dilakukan adalah bagaimana meningkatkan capaian indikator sehingga PPKM level 2 bisa turun ke level 1. Dengan begitu aktivitas masyarakat yang dilonggarkan, bukan malah kebiasaan penggunaan masker yang dilonggarkan," ujar Ridwan Amiruddin, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Epidemiolog Minta Makassar Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 

Ridwan pun menuturkan, pemerintah seharusnya mengakselerasi pencapaian indikator PPKM dari level menuju level 1 lebih dahulu.

Terlebih, cakupan vaksinasi utamanya booster masih sangat rendah.

"Pemerintah Daerah maupun Satgas Covid di Kabupaten/Kota bijak menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. Salah satunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing," tandasnya.

Terpisah, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan masyarakat hanya boleh melepas masker jika berada di ruang terbuka. Namun wajib memakai masker saat di ruang tertutup. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.

Pihaknya pun akan membuat aturan turunan dari kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelonggaran Protokol Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat Sulsel dapat menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman nantinya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm