Aturan Nama Minimal 2 Kata Resmi Ditentukan Kemendagri, Begini Nasib Masyarakat yang Hanya Miliki Nama Satu Kata

25 Mei 2022 08:17 WIB
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai.
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sebuah aturan baru mengenai nama penduduk di Indonesia telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturan ini dikemas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Adapun salah satu aturan dan persyarakat terbaru adalah adanya nama minimal dua kata.

Hal ini juga tertulis didalam Pasal 4 ayat (2) oin C Permendagri.

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian bunyi aturannya.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Subsidi Harus Pakai KTP, Pedagang: Ribet!

Misalnya, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.

Nasib Masyarakat Yang Memiliki Nama Hanya Satu Kata

Dengan adanya peraturan tersebut memicu gonjang-ganjing dimuka public untuk mereka yang hanya memiliki satu nama saja.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm