BPKH Bagikan Nilai Manfaat Kepada Jemaah Haji Khusus melalui Virtual Account

25 Mei 2022 17:30 WIB
BPKH Bagikan Nilai Manfaat  Kepada Jemaah Haji Khusus  melalui Virtual Account
BPKH Bagikan Nilai Manfaat Kepada Jemaah Haji Khusus melalui Virtual Account ( BPKH)

Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada Bulan Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, dikarenakan harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100%.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat diskusi dan tanya jawab berbagai pertanyaan terkait pengembalian dan pembatalan porsi, khususnya untuk haji khusus.

Juni menyampaikan, alur proses Pengajuan dilakukan oleh jemaah melalui PIHK, PIHK mengajukan ke Kementerian Agama, Kemenag melakukan verifikasi dokumen, kemudian dikirim ke BPKH permintaan untuk pembatalan tersebut.

BPKH melakukan verifikasi keuangan mengajukan surat perintah pengembalian/pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.

SLA dengan 5 (lima) hari kerja maksimum penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh bidang keuangan BPKH didalamnya termasuk perintah konfirmasi kesediaan dana.

Pengembalian haji khusus didasarkan sesuai jumlah jemaah yang diajukan kemudian yang melunasi BPIH khusus dan berangkat pada tahun berjalan.

Pengembalian dilakukan PIHK sesuai dengan surat pengajuan dari Kemenag, nomor rekening harus sama dengan dengan yang tercantum pada rekening koran.

Dalam pengelolaan dana haji, BPKH akan tetap berkomitmen kuat untuk memertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memeroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Capaian ini membuktikan bahwa dalam pengelolaannya, BPKH sangat akuntabel dan transparan serta terus dapat mengoptimalkan capaian nilai manfaat keuangan haji sebagai upaya meningkatkan pembiayaaan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. (*Adv)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm