Surat 'Cinta' untuk Warga Batuah, Bongkar Bangunan dalam Tujuh Hari

28 Mei 2022 16:05 WIB
Salah seorang warga menerima SP 1
Salah seorang warga menerima SP 1 ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Kalau belum dibongkar kita beri SP 2 dengan jangka 3 hari hingga SP 3 yang berlaku 3 hari juga," bebernya.

Lebih jauh, Muzaiyin menambahkan, pihaknya selalu berupaya berkolaborasi bersama warga untuk melaksanakan pembongkaran.

Diharapkan, warga setempat juga bisa kooperatif.

"Kami juga terima kasih khususnya Aliansi warga Pasar Batuah hingga Kelurahan dan Kecamatan. Karena prosesnya tadi berjalan cukup lancar dan baik," tutupnya.

Baca Juga: 'Gaduh' Revitalisasi Pasar Batuah, Pemko Banjarmasin Bentuk Tim

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Teranyar, Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP melayangkan surat 'Cinta' atau Surat Peringatan (SP) satu kepada warga, Sabtu (28/5).