Penghapusan Tenaga Honorer, Bakal Berat di Dua SKPD Pemko Banjarmasin

3 Juni 2022 16:50 WIB
Saat upacara di Balai Kota (dok)
Saat upacara di Balai Kota (dok) ( Prokom Banjarmasin untuk Smart FM)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

Kebijakan ini pun berdampak pada pemerintah daerah. Tak terkecuali, Pemko Banjarmasin.

Sampai-sampai, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengaku perlu rapat terlebih dahulu bersama instansi terkait juga pimpinan, menyikapi persoalan itu.

"Pak Sekdako Banjarmasin, sudah menginstruksikan. Pertama, yang dilakukan adalah mendata berapa jumlah seluruh honorer Pemko Banjarmasin," ucapnya, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Jumat (03/6).

"Selama ini ada datanya, tapi selalu berubah ketika ada anggaran. Kemudian, karena mekanisme honorer ini berada di SKPD masing-masing," tambahnya.

"Makanya hari ini kami kumpulkan dulu datanya. Kemudian, baru kami rapatkan untuk arah kebijakannya bersama dengan pimpinan," lanjutnya lagi.

Totom menilai, ada kemungkinan penghapusan honorer tidak semuanya bisa dilaksanakan.

"Contohnya guru. Kalau tidak ada honorer, siapa yang mengajar? Artinya, masih ada kemungkinan perbedaan penetapan. Walaupun untuk guru PPPK-nya berjumlah 1.300, yang pensiun tiap tahunnya kan juga banyak. Ada ratusan tiap tahun," jelasnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasib Para Tenaga Honorer?

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.