KPK Tunjuk Pakatto di Gowa sebagai Percontohan Desa Antikorupsi

7 Juni 2022 19:55 WIB
Ketua KPK RI Firli Bahuri memberi sambutan di sela peluncuran Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa.
Ketua KPK RI Firli Bahuri memberi sambutan di sela peluncuran Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa. ( Dok Humas Gowa)

Gowa, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meluncurkan Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang bertempat di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (7/6/2022).

Desa Pakatto merupakan satu dari 10 desa di Indonesia yang terpilih menjadi proyek percontohan program tersebut.

Tujuannya tak lain untuk membangun budaya antikorupsi dari level masyarakat desa.

Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam sambutannya mengatakan, program desa antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi. Utamanya terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Sambangi Sumsel, Firli Bahuri Minta Kepala Daerah Optimalkan Pencegahan Korupsi

“Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar. Melalui kegiatan ini saya harap nantinya tidak ada lagi kepala desa yang terjerat korupsi,” kata Firli.

Diketahui, sejak 2015-2021 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran Rp468,9 Triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia.

Namun fakta di lapangan, kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53% atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengungkapkan, kondisi tersebut disebabkan adanya praktik korupsi oleh para aparat pemerintah desa ataupun kebocoran anggaran dana desa.

Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.