BPKP Siap Kawal Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

14 Juni 2022 17:47 WIB
 Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memastikan siap mengawal aksi afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memastikan siap mengawal aksi afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). ( Humas BPKP)

Sonora.ID - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memastikan siap mengawal aksi afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). 

Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern BPKP tahun 2022 yang digelar Rabu, (14/6/2022).

Baca Juga: BPKP Siap Kawal Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

“BPKP telah merancang desain pengawasan kolaboratif yang bertujuan untuk memastikan efektivitas serta akuntabilitas kebijakan serta pelaksanaan aksi afirmasi PDN dalam belanja pemerintah,” katanya.

Ateh menerangkan, BPKP bersama seluruh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan pengawas internal BUMN siap mengawal keberhasilan aksi afirmasi PDN dalam belanja pemerintah. 

Baca Juga: Jokowi : APIP dan BPKP Harus Kawal Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

“BPKP bersama stakeholder berkolaborasi dalam merumuskan solusi dan strategi pengawalan atas tantangan dalam implementasi PDN tersebut,”ucapnya.

BPKP kata Ateh, berharap dapat mendorong terciptanya ekosistem yang mendukung supremasi PDN pada pasar domestik secara berkelanjutan. 

Nantinya hasil pengawasan yang dilakukan BPKP terhadap aksi afirmasi PDN dalam belanja pemerintah akan dilaporkan secara menyeluruh kepada Presiden pada akhir Juni 2022 mendatang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh K/L/D dan BUMN untuk disiplin memaksimalkan penggunaan belanja negara/daerah dalam menyerap produk dalam negeri. 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm