Kemendikbudristek Imbau Seluruh Pemangku Kebijakan Dukung Pemulihan Layanan Pendidikan

14 Juni 2022 18:42 WIB
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau semua pemangku kebijakan khususnya di sektor pendidikan untuk mendukung pemulihan layanan pendidikan
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau semua pemangku kebijakan khususnya di sektor pendidikan untuk mendukung pemulihan layanan pendidikan ( BKHM Kemendikbudristek )

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemulihan layanan pendidikan dampak pandemi Covid-19, yakni 1) menyesuaikan kebijakan pembelajaran di masa pandemi melalui SKB 4 Menteri; 2) menetapkan Kurikulum Darurat; 3) menyiapkan Kurikulum Merdeka sebagai upaya pemulihan pembelajaran; 4) menyesuaikan kebijakan BOS Reguler dan BOP, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

 Baca Juga: Airlangga: 'Meski Ada Kenaikan Kasus Positif Covid-19 Indonesia Masih Relatif Aman'

Kemudian 5) memberikan bantuan dalam bentuk bantuan TIK, kuota internet, subsidi upah, sarana Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);

6) meningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam memfasilitasi pembelajaran di masa pandemi Covid-19, baik pembelajaran jarak jauh, tatap muka yang aman, dan pembelajaran campuran daring dan luring; 

7) menyediakan platform dan sumber belajar seperti platform pembelajaran daring hasil kerja sama dengan pihak swasta, bahan ajar digital, modul mandiri, program Belajar Dari Rumah di TVRI dan TV Edukasi, serta lain sebagainya; serta 

8) menyiapkan program dukungan nasional seperti program Kampus Mengajar yang melibatkan 38 ribu mahasiswa, KKN Tematik Covid-19, 15 ribu Relawan Covid-19 Nasional, serta 185 ribu Duta Perubahan Perilaku dari kalangan mahasiswa, guru dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Unit Pendidikan, UNICEF Indonesia, Katheryn Bennet, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, UNICEF telah bekerja sama dengan (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta berbagai kementerian/lembaga (K/L) lainnya dalam mendukung berbagai upaya pemulihan pembelajaran, serta membangun sistem pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak. Hal ini untuk memastikan agar semua anak merasa nyaman untuk belajar selama pandemi maupun pasca pandemi.

“Lebih dari 500 ribu sekolah/madrasah harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sejak awal Maret 2020 dan telah berdampak terhadap 60 juta siswa. Tantangan untuk melaksanakan PJJ telah membuat banyak anak tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka. Banyak pihak yang mengkhawatirkan kondisi ini termasuk anak-anak dan orang tua,” urainya.

“Kita harus melakukan berbagai cara untuk membantu anak-anak kembali ke sekolah sehingga mereka mendapat manfaat dari PTM melalui guru mereka secara langsung. Hanya melalui PTM kita bisa mengatasi krisis pembelajaran,” imbuhnya.

Mengutip hasil telaah UNICEF dan World Bank, ia menyebut bahwa untuk memulihkan kondisi pembelajaran maka seluruh ekosistem pendidikan harus bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di berbagai wilayah. Selain itu, penting untuk mempertahankan agar peserta didik bisa belajar di sekolah agar pencapaian kompetensi peserta didik di masing-masing jenjang berikut metode ajarnya dapat teridentifikasi dengan baik. 

“Dengan demikian, anak-anak dapat belajar sesuai tingkatannya secara tepat,” jelas Katheryn.

Ia melanjutkan bahwa penting untuk memprioritaskan pembelajaran yang fundamental/esensial termasuk literasi dan numerasi merujuk pada kecakapan abad ke-21. 

“Kami mengapresiasi upaya Kemendikbudristek yang senantiasa memastikan keberlangsungan pembelajaran. Kami terbuka untuk berdiskusi guna menciptakan sekolah yang aman di berbagai wilayah, agar layanan pembelajaran bisa tersedia dengan baik pada pendidikan formal maupun informal,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm