Kasus Investasi Bodong Masih Menjamur, OJK Riau Kembali Ingatkan Masyarakat Agar Waspada

16 Juni 2022 12:35 WIB
Erwin Setiadi Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau bicara tentang minat masyarakat terhadap investasi
Erwin Setiadi Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau bicara tentang minat masyarakat terhadap investasi ( Khairani Fitri Kananda)

Baca Juga: Indonesia dan Bosnia Sepakat Dorong Kerjasama di Bidang Perdagangan dan Investasi

Erwin meminta agar pelaporan dilakukan tidak setelah ditemukan adanya kerugian, tapi ketika masyarakat atau investor mencurigai adanya potensi penipuan. 

Dengan begitu, OJK ataupun lembaga terkait dalam Satgas Waspada Investasi dapat segera menindaklanjuti.

Erwin memaparkan, ada 4 ciri-ciri investasi ilegal yang bisa kita waspadai, diantaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu dekat, serta menjanjikan bonus dengan cara merekrut anggota baru. 

“Ini biasanya menggunakan skema ponzi, dan jatuhnya jadi money game. Return yang diterima itu bisa jadi dari investasi yang kita berikan, sampai pada ujungnya pengembalian pokok tidak ada. Akhirnya ya terjadi scam, gagal bayar, dan oknumnya kabur,” tambahnya.

Selain itu, ciri-ciri investasi bodong lainnya adalah dengan menampilkan tokoh masyarakat seperti influencer untuk mengajak masyarakat. 

Erwin menjelaskan, media sosial menjadi sesuatu yg menjanjikan untuk menawarkan produk, termasuk investasi. 

Sehingga kita sebaiknya tidak gampang tergiur investasi hanya karena orang lain sudah lebih dulu ikut, tapi karena kita paham keuntungan dan resikonya.

Terakhir adalah adanya klaim tanpa resiko, yang mana calon investor dijanjikan bahwa uang bisa kembali kapan saja dan tidak akan rugi. 

“Investasi adalah sesuatu yg memiliki resiko kerugian dan potensi keuntungan di masa depan, jadi tidak ada yang bisa menjamin bahwa ini akan untung besar dan tidak akan rugi,” tegas Erwin.

Cek legalitas perusahaan adalah gerbang awal dalam berinvestasi dengan aman. Legalitas baik itu dalam artian izin perusahaan, dan izin operasional. 

 “Disebut ilegal itu ada dua pengertian: sama sekali tidak punya izin, atau memiliki izin tapi operasionalnya tidak sesuai izin. Misalnya punya izin koperasi tapi menawarkan investasi, nah di sini ada penyalahgunaan izin,” tambahnya.

Untuk itu, Erwin mengajak agar masyarakat betul-betul paham dulu dengan investasi yang akan dilakukan. 

Salah satu cara termudah adalah dengan menghubungi whatsapp center OJK di 081 157 157 157 untuk mendapatkan informasi apakah perusahaan ini memiliki izin atau tidak. 

Setelah itu, calon investor juga bisa melakukan pengecekan di website masing-masing otoritas yang mengawasi.

 Baca Juga: Babak Belur, Aset Kripto Diproyeksi akan Meroket, Cek Rekomendasinya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm