Beredar Kabar Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Begini Kata Polda Banten

17 Juni 2022 17:33 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani ( https://www.tribunnews.com/)

Sonora.ID - Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kali ini soal penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kabar terbarunya, tersiar bahwa Polres Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Kabar itu tersebar seiring dengan adanya surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka tertanggal 13 Juni 2022.

Dalam surat itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Dito Mahendra melaporkan wanita yang biasa disapa Nyai ini ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca Juga: Tak Puas Menang Lawan Dinar Candy, Nikita Mirzani Tantang Luna Maya

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Surat itu bahkan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.

Saat dikonfirmasi oleh kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitongan mengaku akan mengkonfirmasinya kepada Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho soal benar atau tidaknya surat penetapan tersangka tersebut.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.