Rektor UNJ: Keterbukaan Informasi Publik Bagian Penting Penyelenggaran Pelayanan Publik!

17 Juni 2022 19:45 WIB
Universitas Negeri Jakarta melalui Kantor Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama menggelar Workshop Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi Publik
Universitas Negeri Jakarta melalui Kantor Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama menggelar Workshop Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi Publik ( Saortua Marbun)

Sonora.ID - Universitas Negeri Jakarta melalui Kantor Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama menggelar Workshop Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi Publik atau PPID UNJ dengan tema PPID UNJ sebagai Garda Terdepan Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik dan sekaligus Launching Aplikasi PPID UNJ di Aula Gedung UTC Kampus A UNJ pada Jumat, 17 Juni 2022.

Hadir dalam acara ini sekaligus narasumber H. Arya Sandhiyuddha, Ph.D., selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Republik Indonesia. 

Baca Juga: Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK, Dosen UJN: Tak Wajar Anak Muda Mudah Dapatkan Modal dengan Nilai Fantastis

Turut hadir pula Rektor UNJ, Prof. Dr. Komarudin, M.Si., Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Dr. Totok Bintoro, M.Pd., Ketua Lembaga, para Dekan, Direktur Pascasarjana, serta sivitas akademika UNJ dan para rekan-rekan media.

Rektor UNJ, Prof. Komarudin mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh setiap Badan Publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar.

UNJ sebagai Badan Publik tentu wajib melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik tersebut, dibentuk juga struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Fungsi PPID UNJ dilaksanakan oleh Kantor Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kantor Humas dan Informasi Publik sebagai PPID Pelaksana, ujar Prof. Komarudin.

Lanjut ditambahkan, kita patut bersyukur dan bangga bahwa baru 1 tahun PPID UNJ dibentuk dan dijalankan, PPID UNJ bulan november tahun 2021 lalu sudah mendapatkan penghargaan predikat “Menuju Informatif” atau meraih skor rentang 80 – 89.

Dan tentunya ditahun ini akan kembali ada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Publik Republik Indonesia dan kita berharap mendapat predikat “Informatif” atau meraih skor rentang 90 – 100.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.