Kanwil KEMENKUM dan HAM Sumut Laksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Di Radio Smart FM

21 Juni 2022 11:32 WIB
Kanwil KEMENKUM dan HAM Sumut Laksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Di Radio Smart FM
Kanwil KEMENKUM dan HAM Sumut Laksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Di Radio Smart FM ( Kemenkum dan Ham)
Medan, Sonora.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif, di Radio Smart FM Medan dalam program "Smart FM Radiotalk" yang di laksanakan pada Senin pagi (20/06), dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Cipta. (15/06) 
 
Dalam Program Smart FM Radiotalk, yang dipandu oleh host Smart FM Medan ( Dini Zaki ), kali ini terkait dengan Tema "Tingkatkan Pemahaman Tentang Hak Cipta".
 
Turut hadir narasumber dalam dialog interaktif tersebut, Ketua Sentra KI UMSU (Faisal Riza), Sentra KI Univ, Panca Budi (Onny Medaline), serta Pelaku Seni (Novika Sindi).
 
Serta turut hadir juga mendampingi pelaksanaan kegiatan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy beserta jajaran.
 
Di kegiatan tersebut, dijelaskan mengenai Hak Cipta, bagaimana cara mendapatkan Hak Cipta, berapa lama perlindungannya dan apa itu pelanggaran Hak Cipta.
 
 
"Ketua Sentra KI UMSU, Faisal Riza menuturkan, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ungkapnya.
 
"Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Untuk mendapatkan Hak Cipta tentunya kita harus mencatatkan ciptaan kita secara online melalui situs e-hakcipta.dgip.go.id dan ikuti langkah-langkah yang telah ditentukan di dalam situs tersebut," jelasnya.
 
Sementara itu, Untuk Hak Cipta pada tahun 2022 telah berlaku Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), yang biasanya untuk pencatatan sampai keluarnya sertifikat membutuhkan waktu bisa 1 s/d 2 hari, sekarang hanya membutuhkan waktu 5 s/d 10 menit," tutupnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm