Lebih Mudah, Cukup Tunjukkan NIK, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan!

22 Juni 2022 16:35 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan ( Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Pontianak, Sonora.ID - BPJS Kesehatan terus berusaha memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia khususnya peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan administrasi dan kesehatan.

Kini, dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP, peserta bisa segera mendapatkan pelayanan. 

“Untuk identitas peserta yang dulu biasanya dengan kartu BPJS Kesehatan kini bisa menggunakan KTP dengan menggunakan NIK itu bisa menjadi identitas peserta BPJS kesehatan dan peserta bisa mendapatkan pelayanan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar.

Kebijakan ini sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS.

Baca Juga: BPJS Pekanbaru Ungkap Kemudahan Peserta JKN dalam Akses Layanan

Terlebih dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik.

Begitu pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan, nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program jaminan sosial.

“Kami terus melakukan sosialisasi bahwa bukan hanya kartu fisik yang berlaku tetapi juga termasuk kartu digital yang ada di aplikasi mobile JKN, bahkan juga KTP sudah bisa digunakan karena di dalam KTP kan ada NIK itu bisa dijadikan sebagai nomor identitas dari peserta JKN,” terangnya.

Selain itu, untuk lebih mempermudah masyarakat mendapatkan informasi, Adiwan mengimbau masyarakat khususnya peserta JKN-KIS mengunduh aplikasi JKN Mobile.

Baca Juga: Sosialisasikan JKN-KIS Upaya Pemkab Landak Perluas Kepesertaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm