Polemik Bando: PT TUN Menangkan Pemko Banjarmasin, Pengusaha Upayakan Kasasi

23 Juni 2022 19:02 WIB
Proses pembongkaran Baliho Bando (dok)
Proses pembongkaran Baliho Bando (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Meski demikian Ia berharap, kedepannya Pemko Banjarmasin bisa lebih jelas mengenai regulasi baliho bando.

"Ini berkaitan dengan klien. Dan klien itu selalu menanyakan Perda. Bagaimana Perdanya. Apa kata Perda itu yang kita lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Berdasarkan informasi yang tercantum di laman PTUN Banjarmasin pada 23 Maret 2022, dalam putusan nomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM itu ada sejumlah poin yang dikeluarkan.

Di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Lalu, menyatakan batal tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, KM 2,5. Tepatnya, yang berada di kawasan simpang tiga Jalan Kuripan.

Kemudian pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, kilometer 2, atau di depan Gedung Gusdi Mulia.

PTUN Banjarmasin juga menyatakan, bahwa tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat di dua tempat tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Untuk itu, PTUN mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat yang terletak di dua tempat tersebut.

Ada pun selanjutnya, PTUN menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.

Baca Juga: Pandai-Pandai Menyiasati, Harga Bawang Merah di Banjarmasin Melambung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Upaya banding yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin terkait polemik pembongkaran Baliho Bando dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.