Usai Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polresta Serang Kota Dipenuhi Karangan Bunga! Ada Apa?

24 Juni 2022 10:01 WIB
Karangan bunga berderet di depan Polresta Serang Kota usai Nikita Mirzani disebut sudah jadi tersangka
Karangan bunga berderet di depan Polresta Serang Kota usai Nikita Mirzani disebut sudah jadi tersangka ( Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sonora.ID - Polresta Serang Kota tampak berbeda dari biasanya. Rupanya, semua itu karena ada deretan karangan bunga usai Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka.

Adanya karangan bunga ini berarti, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka memperoleh dukungan dari sejumlah pihak.

Karangan bunga itu berisi dukungan dan ucapan terima kasih untuk Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk Komunitas Indonesia Damai dan Aliansi Pegiat Medsos Indonesia.

Baca Juga: WADUH! Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara, dan Denda Rp12 Miliar

Salah satu karangan bunga dari Komunitas Indonesia Dalam berisi ucapan terima kasih karena sudah menjadi pengawal hukum Indonesia kepada Kapolres.

“Terima kasih telah menjadi pengawal hukum Indonesia Pak Kapolres,” demikian isi salah satu karangan bunga dari Komunitas Indonesia Dalam.

Sementara itu, Aliansi Pegiat Medsos Indonesia menghaturkan harapan agar Polisi Indonesia terus maju.

“Maju terus Polisi Indonesia, Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” tulis karangan bunga dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia, demikian seperti yang dilansir dari Kompas TV.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar, surat tersebut dikirim bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Serang Banten.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm