Usai Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polresta Serang Kota Dipenuhi Karangan Bunga! Ada Apa?

24 Juni 2022 10:01 WIB
Karangan bunga berderet di depan Polresta Serang Kota usai Nikita Mirzani disebut sudah jadi tersangka
Karangan bunga berderet di depan Polresta Serang Kota usai Nikita Mirzani disebut sudah jadi tersangka ( Kompas.com/Rasyid Ridho)

Baca Juga: Tak Terima Dijebloskan ke Penjara oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani Siapkan Rp35 Juta Niat Bikin Nindy Ayunda K.O di Atas Ring Tinju! Nikita Mirzani: 'Aku Bayar Dia'

"Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka). Tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," kata Rezkinil kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Setelah itu disusul surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dalam perkara UU ITE. 

Seperti diberitakan sebelumnya dalam Kompas.com, pelapor atas nama Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pada Rabu (15/6/2022), mengatakan, pelapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui konten Instastory yang diunggahnya.

Laporan Dito yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA KOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tak Terima akan Dibui, Nikita Mirzani Ucapkan Doa Khusus untuk Kasat Polresta Serang Banten! Nikita Mirzani: 'Mudah-mudahan Semua yang Dimakan...'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.